DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar memperbaiki dan penyempurnaan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan keuangan Daerah yang saat ini sedang dibahas.
“Perbaikan dan penyempurnaan dalam Raperda tersebut ini, dilakukan penyesuaian dengan standart legal drafting. Serta menampung muatan lokal terkait Raperda tersebut. Maka itu kami meminta kepada BPKAD segera melakukan perbaikan tersebut,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim saat paripurna di DPRD Jatim, Senin, 28 Agustus 2023.
Dijelaskan, Raperda pengelolaan keuangan daerah ini terdiri dari atas 222 pasal. Dimana materi muatannya ini tidak hanya untuk menyesuaiakan peraturan perundang–undangan terbaru. Tetapi bagaimana raperda ini mampu memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari perencanaan sampai pada pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Maka itu membutuhkan ketelitian, kecermatan, dan ketajaman analisis sehingga bisa mewujudkan tujuan pembentukan raperda tersebut.
Di sisi lain ia menjelaskan, pembahasan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih belum sampai pada pembahasan pasal per pasal.
“Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, Komisi C meminta tambahan waktu untuk melakukan Pembahasan pasal per pasal atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta meminta untuk dilakukan penjadwalan kembali terkait dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.
Lebih lanjut Halim, mengatakan bersamaan dengan agenda pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini, Komisi C saat ini sedang melakukan Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda.