Polres Tulungagung Tangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba

17 pelaku perantara narkoba berhasil diamankan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Namun dari dugaan yang kita lakukan penyelidikan, rata-rata memang tidak atau berasal dari wilayah Tulungagung," bebernya.

Pengedar Narkoba Berkedok Pedagang Cilok Ditangkap, Ribuan Pil Dobel L Diamankan

Atas perbuatan pelaku, Kompol Dodik mengatakan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika, pasal 197 subsider 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Yang mana ancaman pidana yang ada di sini rata-rata dari ancaman paling singkat yaitu 4 tahun hingga 12 tahun.

"Ada juga pasal 114 ayat 1 disebutkan bahwa paling lama atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

H+1 Lebaran Wisata Pantai Selatan Diprediksi Membludak, Jadi Atensi Satlantas Polres Tulungagung