Soal Normalisasi Sungai Modongan, Komisi D DPRD Jatim Lakukan Koordinasi dengan Pemkab Mojokerto
- Thoriq/Viva Jatim
Namun demikian, untuk sekarang ini, relokasi PKL masih belum bisa dilakukan. Sebab, pihak kecamatan maupun Pemdes setempat, tidak berani melangkah lebih jauh karena belum ada regulasi hukumnya.
"Maka Kepala Desa Modongan dan Wringinrejo minta didampingi oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait membuat regulasi. Itu juga supaya (relokasi PKL ke TKD) tidak menjerat kepala desa," ujar dia.
"Ini benar, jangan sampai niat baik Kepala Desa itu membuat tempat baru untuk PKL yang kena dampak penertiban menjadi ujungnya tidak baik," lanjut dia.
Karena itu, Komisi D DPRD Jatim juga mendorong agar regulasi atau dasar hukum tersebut dapat segera dituntaskan.
"Kita minta secepatnya bisa diselesaikan karena ini (akan) musim hujan. Jangan sampai hujan yang akan turun sekitar bulan Oktober ini mengganggu aktivitas warga," jelasnya.
Ia menilai, bahwa keberadaan PKL menjadi salah satu pendongkrak ekonomi dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karenanya, pihaknya meminta supaya normalisasi sungai dilakukan dengan tetap melindungi keberadaan PKL.
"Kita juga tidak ingin ada pengangguran, kita ingin ada peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga PKL juga harus dilindungi. Salah satu bentuk perlindungan itu kita pindahkan PKL dari sempadan aliran sungai ke Tanah Kas Desa," tutur dia.