Imingi Duit Rp10 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan di Surabaya

KST (kiri), tersangka pencabulan keponakannya sendiri.
Sumber :
  • Humas Polrestabes Surabaya

Jatim – KST (49 tahun) bisa dibilang paman yang bejat. Bagaimana tidak, bukannya melindungi, warga Wonokromo, Kota Surabaya, itu malah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, KA (16), dengan ancaman dan rayuan serta iming-iming duit dari Rp10 ribu hingga Rp200 ribu. KST pun kini ditahan di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

“Pelakunya adalah kakak daripada ayah korban KA. Yang bersangkutan [tersangka KST] saat itu sudah melakukan perbuatannya selama empat tahun kepada keponakannya sendiri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana di Markas Polrestabes Surabaya pada Jumat kemarin, dikutip Viva Jatim pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Mirzal menjelakan, kasus itu terbongkar ketika kakak korban tanpa sengaja membaca percakapan bernada tak senonoh antara tersangka dengan korban di aplikasi perpesanan singkat di HP korban. Sang kakak kemudian mencecar korban dan akhirnya mengaku telah dicabuli tersangka selama empat tahun.

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

“Korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun sampai 16 tahun Kelas 1 SMA dicabuli oleh Pakde," kata Mirzal.

Keluarga korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi menindaklanjuti dan meringkus tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya sendiri dan rumah korban. Dalam beraksi, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

Ketua PSI di Surabaya Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan

Tersangka, lanjut Mirzal, mula kali berbuat cabul saat korban masih duduk di bangku SMP dan berusia 12 tahun. "Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming-ngiminggi uang kepada korban antara Rp10 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap akan melakukan cabul tersebut,” ungkapnya.

Agar tidak terbongkar, tersangka kerap mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada siapa pun, termasuk ke orang tuanya. Korban terpaksa memendam apa yang dialaminya itu hingga kemudian diketahui tanpa sengaja oleh kakaknya.

Halaman Selanjutnya
img_title