BNNK Mojokerto Tangkap Dua Residivis Narkoba, 108 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

BNNK Mojokerto menangkap dua residivis narkoba
Sumber :
  • Viva

Masih kata Agus, MRH dan EBM masih dalam satu jaringan bandar besar di wilayah Jawa Timur. Jaringan tersebut peredarannya meliputi wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo dan Malang. Satu butir pil ekstasi diperkirakan dijual dengan harga Rp 100 ribu. Sedangkan sabu, 1 gramnya senilai Rp 800 ribu. 

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

"Sasaran mereka semua kalanga. Anak sekolah, remaja dan pemuda juga banyak," tandas. 

Atas perbuatannya, MRH dan EBM di jerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang- undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pidana tambahan 1/3 dari vonis. Karena merupakan residivis kasus narkotika yang sudah 3 kali terjerat kasus yang sama.

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung