BNNK Mojokerto Tangkap Dua Residivis Narkoba, 108 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

BNNK Mojokerto menangkap dua residivis narkoba
Sumber :
  • Viva

Mojokerto, VIVA JatimBadan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto menangkap dua residivis narkoba berinisial MRH (35) dan EBM (56). Keduanya merupakan jaringan bandar besar. 

Ngeri! 41 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditahan Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Dari keduanya, BNNK Mojokerto berhasil menyita 108 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi siap edar. 

Kepala BNNK Mojokerto Agus Sutanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari informasi jika terdapat gudang penyimpanan narkotika di Wilayah Kota Mojokerto. 

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

"Anggota BNN Kota Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, kurang lebih 3 kilogram pada bulan Agustus," katanya saat konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2023. 

Berbekal informasi tersebut, anggota BNNK Mojokerto pun bergerak melakukan penelusuran. Akhirnya, pada 7 September 2023 dilakukan penangkapan terhadap MRH di rumahnya yang terletak di Lingkungan Kedungmulang, Kelurahan Surodinawan, Kota Mojokerto. 

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Saat hendak ditangkap, kata Agus, MRH sempat melawan dengan cara menutup pintu. Petugas pun terpaksa mendobrak pintu rumah dan menangkap MRH. 

"MRH berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke genteng rumah tetangga melalui jendela kamar," jelas Agus. 

Halaman Selanjutnya
img_title