Ada Sanksi bagi ASN yang Tanggapi Unggahan Apapun di Medsos Capres

Ilustrasi kegiatan media sosial.
Sumber :
  • U-Report via Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim –Lima pimpinan Kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pemkab Trenggalek Gelar Halal Bihalal, Pesan Bupati Arifin: Harus Bisa Bermanfaat

Melalui beleid tersebut, kelima pimpinan kementerian yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN, menyepakati aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024, yang diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial.

Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan semua peserta pemilu.

Halal Bihalal dengan ASN Pemprov Jatim, Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce, dikutip dari VIVA pada Minggu, 24 September 2023.

Poin yang dimaksud pada aturan itu antara lain yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN, dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Tujuannya yakni agar terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional, dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Usai Idul Fitri, Kakanwil Kemenkumham Jatim: Pelayanan Publik Langsung Gas!

SKB tersebut bahkan juga mengatur sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi, atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

CARI JAGODANGDUT 100KPJ INTIPSELEB VLIX SAHIJAB ANTV TVONE VIDEO SIAPA BANDUNG OLRET PADANG SULAWESI JABAR TEKNODAILY MALANG LAINNYA  BERITA NASIONAL ASN Dilarang Tanggapi Unggahan Apapun di Medsos Capres, Ini Sanksinya Minggu, 24 September 2023 - 16:03 WIB Oleh : Anwar Sadat, Mohammad Yudha Prasetya Ilustrasi media sosial. Sumber : Freepik/rawpixel.com Share : "Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," sebagaimana dikatakan di poin 4 aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title