Perempuan di Mojokerto Diadili Gegara Selingkuh dengan Sopir Truk Teman Suaminya

Perempuan berinisial DE diadili di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"MA ini mengetahui DE statusnya sudah menikah, tetapi tetap melakukan perbuatan itu (perzinahan/overspel). Kalau dalam berkas dilakukan dua kali, bulan Mei dan Juni 2022 di Prigen, Pasuruan," katanya Yessi kepada wartawan.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Meski telah mejadi terdakwa, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap DE. Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. "DE tidak ditahan, tapi ada wajib lapor seminggu dua kali. Sedangkan MA, dia ditahan karena perkara UU ITE," terang Yessi. 

Penasihat Hukum dua terdakwa tersebut, Kholil Alex Askohar tak menepis tuduhan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya. Ia menegaskan, MA mengetahui jika DE telah bersuami ketika menjali hubungan. 

5 Langkah Skincare Ini Bisa bikin Kulit Bercahaya seperti Seleb Korea

Menurut dia, akibat kasus ini hubungan DE dengan suaminya berujung perceraian. 

"Perbuatan mereka itu bukan sah suami istri. Mengapa demikian? Karena DE itu punya suami, sedangkan MA melanggar karena DE istrinya orang lain. Saya tahu dua-duanya memang salah, tapi biarkan mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya. Informasinya DE cerai, tapi apakah sudah inkrah atau belum saya tidak tahu," ungkap Alex. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah MA menyebarkan video mesum dengan istri temannya sendiri, DE. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh DE. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban. 

Hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selam satu tahun. Padahal, DE mengetahui jika MA meupakan rekan kerja suaminya sesama sopor truk ayam. 

Halaman Selanjutnya
img_title