Perempuan di Mojokerto Diadili Gegara Selingkuh dengan Sopir Truk Teman Suaminya
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Setiap bulan mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Satu tahun berjalan, DE memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. Ipin kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan DE.
MA yang masih berstatus lajang itu pun berniat nekat merusak rumah tangga wanita DE. Akhirnya ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya. Bahkan, MA juga mengirimkan video serupa kepada adik DE.
Perbuatan MA membuat DE geram. Ia melaporkan DE ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus MA setelah mengantongi bukti yang cukup.
MA diringkus polisi di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Oleh jaksa, MA didakwa dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.