Polisi Tetapkan Kekasih Perempuan Tewas Usai Dugem di Surabaya Sebagai Tersangka Penganiayaan

Ilustrasi Jenazah
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Polisi akhirnya menetapkan kekasih DSA (29), lelaki berinisial GR (31), sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce saat menggelar konferensi pers, Jumat 6 Oktober 2023.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi DR laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City E 3 Surabaya dari saksi telah kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Pasma Royce di hadapan awak media.

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

GR dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Terungkapnya kasus penganiayaan dikatakan Pasma, bermula dari laporan seseorang ke Kepolisian Sektor Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

Laporan polisi itu menyebut jika ada seorang wanita meninggal dunia di apartemen PTC, Surabaya.

"Dari laporan tersebut maka piket Polsek Lakarsantri beserta Inafis Polrestabes Surabaya menyelidikinya dan melakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title