Polisi Tetapkan Kekasih Perempuan Tewas Usai Dugem di Surabaya Sebagai Tersangka Penganiayaan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Dalam penyelidikan itu, aparat penegak hukum menemukan sejumlah kejanggalan. Sehingga Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar membentuk tim untuk melakukan pendalaman dengan menggelar olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Dan kami lakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke arah penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi pengumpulan barang bukti juga kesesuaian keterangan dengan CCTV yang ada. Maka diperoleh konklusi (kesimpulan) peristiwa dengan konologis tindak pidana," tegas Pasma.
Dari pengakuan saksi, sebelum meninggal, korban diketahui terlibat cekcok dengan tersangka di sebuah kelab malam. Perselisihan ini kata Pasma, disaksikan oleh sekuriti tempat hiburan tersebut.
"Dalam pertengkaran itu, saksi GR (kini tersangka) melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban. Hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk. Dan kemudian setelah duduk, saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman merek tequila," katanya.
Sesampai di tempat parkiran, sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan sejak lima bulan lalu tersebut masih bertengkar.
"Kemudian korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri. Duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil. saksi GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," beber Kapolrestabes Surabaya.
DSA pun terkapar tak berdaya. Mengetahui hal itu, sekuriti kemudian menegur pelaku dan menyuruhnya membawa korban pergi. Pelaku lalu membopong tubuh korban dan menaruhnya di bagasi mobil untuk dibawa ke apartemen.