Anak DPR Sempat Cekik Kekasihnya Sebelum Ditendang dan Dilindas hingga Tewas
- Mukhammad Dhofir /Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Tim kuasa hukum DSA mengungkap kekejian GRT dalam menganiaya korban hingga tewas. Berdasar rekonstruksi yang digelar Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya terungkap, tersangka tak hanya memukul kekasihnya itu dengan botol minuman keras, melainkan juga sempat mencekik leher DSA.
"Luka cekiknya waktu diotopsi, kalau direkontruksi saat di dalam lift dicekik tadi saya melihat pada rekonstruksi," ujar M Nailul Amani, kuasa hukum korban usai gelar rekonstruksi di Lenmarc Mal Surabaya, Selasa 10 Oktober 2023.
Sekedar diketahui polisi menggelar rekonstruksi di Blackhole KTV dan basemen parkiran Lenmarc Mal, Kota Surabaya. Dalam rekonstruksi itu, tersangka notabene anak Dewan Perwakilan Rakyat pusat itu memeragakan 41 reka ulang adegan.
Setelah proses rekonstruksi ini selesai dilakukan, pihak kuasa hukum korban bilang akan menunggu hasil kesimpulan polisi, terutama mengenai kemungkinan pengenaan pasal pembunuhan terhadap tersangka GRT.
Menurut Nailul Amani, rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan kronologi peristiwa penganiayaan tersangka GRT kepada DSA, pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.
"Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci," kata Nailul.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di beberapa titik mal. Antara lain basemen area parkir, lift hingga ruang karaoke tempat hiburan Blackhole KTV.
"Kalau saat pemukulan botol (minuman keras) terjadi di dalam lift, setelah keluar dari room menuju ke basement. Cekcoknya sebelum masuk lift. Jadi pemukulan tersebut terjadi di dalam lift," lanjut dia.
Selain itu, kata Nailul polisi juga menyajikan reka adegan ketika tubuh korban terseret sejauh lima meter dan terlindas mobil tersangka. Polisi menyertakan satu manekin saat meragakan adegan ini.
"Tadi dicontohkan juga adegan terseret memakai manekin, terseret lima meter setelah itu baru terlindas," katanya.
Sementara, dia menyebut tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan atau proses yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP.
"Pasal penganiayaan kalau menurut kami selaku tim kuasa hukum korban iya dan bisa jadi masuk pasal 338 tentang pembunuhan. Tapi kami tetap kawal proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.