Walikota Eri Minta Lapor 112 jika Minuman Alkohol Sachet Beredar di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, VIVA JatimWalikota Surabaya Eri Cahyadi akan menindak tegas apabila terdapat peredaran minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar. Karenanya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan adanya peredaran minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar karena sangat membahayakan.

Program Pahlawan Ekonomi Siap Risma Terapkan untuk Jatim

Sebab, baru-baru ini, viral sebuah video tersebar dari WhatsApp Grup (WAG) yang menginformasikan produk minuman beralkohol dalam bentuk kemasan sachet disertai keterangan terkait kewaspadaan bahwa produk tersebut merupakan minuman keras yang dijual bebas dan targetnya adalah anak-anak.

“Minuman beralkohol sachet yang viral itu, sebetulnya tidak ada di Surabaya. Sehingga saya meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk menyampaikan kalau ada yang seperti ini langsung laporkan agar segera kita tindak,” tegas Walikota Eri, dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Jumat, 13 Oktober 2023.

6 ABG Beratribut Gangster Diamankan di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Miras

Meski tak ada temuan di lapangan, Walikota Eri tetap minta masyarakat waspada. Jika kedapatan hal tersebut, warga bisa segera melaporkannya melalui Command Center (CC) 112 atau melaporkan hal tersebut kepada pihak kelurahan dan kecamatan.

“Karena jangan sampai beredar di Surabaya. Laporannya bisa melalui 112 atau lurah maupun camat terdekat. Saya ingin hal itu tidak terjadi di Surabaya maka jangan sampai telat melaporkan,” tegasnya.

Banteng Ketaton Jatim Bilang Eri-Armuji Tak Percaya Diri: Kotak Kosong Bisa Menang

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya terus meningkatkan upaya pengawasan dan monitoring terhadap bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.

“Kami meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet. Meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol. Serta menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan,” pungkasnya