RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Ekosistem Perekonomian Tembakau

Halaqah Nasional tentang RPP Kesehatan oleh P3M
Sumber :
  • Ibnu Abbas/Viva Jatim

(3)   Perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan, Ketertiban Dan Kepastian Hukum, Dan/Atau Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bu Min Ajak Warga dan Toko Kelontong di Bawean Tak Jual Rokok Ilegal

(4)   Pemerintah bersama multi-stakeholder merumuskan pasal-pasal alternatif terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan.

(5)   P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.

Ganjar Angkat Bicara soal RPP Kesehatan Ancam Produk Tembakau