RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Ekosistem Perekonomian Tembakau
- Ibnu Abbas/Viva Jatim
Ia pun meminta agar kebijakan terkait pertembakauan perlu disikapi dengan arif, bijaksana, seimbang dan proporsional. Agar dampak positif dapat diperoleh dan dampak negatif dapat dikendalikan secara optimal serta dipertimbangkan secara komprehensif.
"Kebijakan yang terlalu ketat terhadap IHT, akan dapat mematikan IHT dan ekosistemnya, sementara perokok tidak akan berhenti merokok, tetapi mencari jalan lain mengkonsumsi rokok ilegal dan/atau rokok impor," pintanya.
Apabila hal ini terjadi, Sarmidi menilai akan menambah dampak negatif lainnya seperti menimbulkan peningkatan pengangguran yang dapat memicu masalah sosial politik, mengganggu stabilitas dan keamanan. Sementara eksternalitas negatif yang hendak dikendalikan tidak tercapai.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kami melihat bahwa kebijakan terkait pertembakauan yang diatur dalam RPP tentang Kesehatan ini ada kecenderungan makin memperketat IHT yang dapat berdampak terhadap iklim usaha dan investasi yang makin tidak kondusif. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya narasi pada pasal-pasal dengan prinsip pelarangan, bukan pengaturan-pengendalian," tegasnya.
Dalam giat Halaqah Nasional itu, P3M bersama jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi petani dan industri tembakau, akademisi, tenaga kesehatan serta tokoh agama telah menyepakati beberapa hal menyikapi hal tersebut.
(1) Pembahasan RPP pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang dan Mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 serta dibahas secara terpisah karena draft yang ada bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Perkebunan, serta mengancam dan berpotensi mematikan bagi kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan.
(2) Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait pengaman zat adiktif merupakan kebijakan pemerintah yang harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan).