Prediksi Politisi Gerindra soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Anggota Komisi II Bidang Pemilu DPR RI Supriyanto
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Komisi II Bidang Pemilu DPR RI Supriyanto menyampaikan prediksinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Diketahui, MK bakal mengumumkan keputusan itu pada Senin hari ini, 16 Oktober 2023.

Gerindra Tepis Isu Jokowi Penghalang Pertemuan Prabowo-Megawati

Politisi Gerindra itu menyatakan jika melihat pada materi gugatan judicial review, ia memperkirakan ada tiga alternatif putusan MK.

"Alternatif pertama MK menerima sebagian. Artinya batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, namun dikecualikan bagi orang yang sudah berpengalaman menjadi kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota," kata Supriyanto dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Senin, 16 Oktober 2023.

Usai PDIP, Eri Cahyadi akan Daftar Bacawali ke Partai Lain

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan ada alternatif kedua yakni MK mengabulkan gugatan untuk mengembalikan batas syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Sedangkan altenatif ketiga MK menolak secara keseluruhan. Artinya batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun," jelasnya.

Giliran PDIP dan PKB Disambangi Ketua Gerindra, Bentuk Koalisi Besar di Pilkada Gresik 2024

"Jika akhirnya MK mengambil alternatif pertama dalam putusannya, menurut pendapat saya masih sangat proporsional dan adil, di samping untuk menjaga kesinambungan sistem rekrutmen kepemimpinan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai kepemimpinan di tingkat pusat," tambahnya.

Ketua DPC Gerindra Ponorogo ini melihat problem utama di Indonesia yakni sering terjadinya perubahan regulasi salah satunya soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Halaman Selanjutnya
img_title