Para Capres 2024 Dinilai Minim Pemahaman dan Gagasan soal Jaminan Sosial

Andy William, Anggota DJSN unsur Pekerja
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Pekerja, Andy William Sinaga berpendapat bahwa para calon Presiden dan Wakil Presiden serta Partai Politik Peserta Pemilu 2024 memiliki pemahaman dan gagasan yang minim tentang Jaminan Sosial.

KPU Kota Mojokerto Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih, 13 Wajah Baru

Padahal, kata Andy Wiliam, amanah UUD 1945 Pasal 28 H jelas disampaikan hak warga negara atas Jaminan Sosial, dan Pasal 34 ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kemudian Implementasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga termaktub dalam Sila ke 5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sah! Berikut Daftar 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Mojokerto 2024-2029

"Nantinya Implementasi Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bermuara pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Andy yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN tersebut.

Ia juga menyampaikan, Presiden Megawati sebelum mengakhiri jabatannya telah mengundangkan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menghasilkan dibentuknya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga negara yang membantu Presiden merumuskan kebijakan Umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial Nasional.

KPU Mojokerto Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD, PKB Jadi Pemenang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum berakhir era pemerintahannya mengundangkan UU no 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melahirkan 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut pengamatan Andy sebagai Anggota DJSN, unsur pekerja ,saat ini masih ada yang kurang dalam implementasi Jaminan sosial, yaitu memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Pemberian Bantuan Iuran (PBI). 

Halaman Selanjutnya
img_title