Pelajar di Mojokerto yang Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Pacar Dituntut 2 Tahun Penjara
- Lutfi/Viva Jatim
Mojokerto, Viva Jatim - AL (16), anak berhadapan dengan hukum (ABH) dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa. Pelajar kelas 2 SMA asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu dinilai terbukti menyebarkan foto bugil dan mensetubuhi pacarnya.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang Ramah Anak PN Mojokerto pada Rabu, 25 Oktober 2023. Sidang dipimpin hakim tunggal Made Cintia Buana.
AL hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya serta petugas Bapas.
Tuntutan AL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin. Dalam tuntutannya, ia menyatakan AL melanggar 2 pasal sebagaimana dalam surat dakwaan. Pertama, pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal ini diterapkan lantaran terdakwa menyebarkan foto bugil kekasihnya melalui WhatsApp. Sedangkan dakwaan kedua pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab terdakwa juga beberapa kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.
"Dituntut 2 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan kerja di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Pacet," kata Fajar kepada Viva Jatim usai sidang.
Fajar menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bapas. Yakni, pembinaan selama 2 tahun. Menurut Fajar, tuntutan yang jatuhkan lebih rendah dari ancaman hukumannya maximal, 3 tahun pidana penjara.
"Pertimbangannya dia masih sekolah, dia mendapatkan maaf namun orang tua korban tetap ingin proses hukum lanjut," ungkap Fajar.
Meski dalam proses diadili, AL tidak ditahan karena masih sekolah. Sementara, korban yanh masih duduk dibangku kelas X SMA harus pindah sekolah akibat perbuatan AL.
Sebelumnya diberitakan, AL menyebarkan foto telanjang kekasihnya melalui grup WhatsApp. Ia nekat melakukan hal itu lantaran kesal usai dimarahi ibu kekasihnya pada 23 Maret 2023.
Namun sebelum dimarahi, AL mengajak korban jalan-jalan dengan naik sepeda. Ketika keluar itulah AL menyetubuhi korban di area persawahan. Berdasarkan pengakuan keduanya dipersidangan, hubungan layaknya suami itrinya itu telah dilakukan berkali-kali.