Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Truk Tewaskan Pemotor di Mojokerto

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus kecelakaan maut truk menabrak 2 pemotor di Mojokerto. Dalam kecelakaan itu, pemotor bernam Arda Ferdiyanto (21) tewas di lokasi.

Terekam CCTV, Pengendara Motor Rusak Halte Transjatim Rute Surabaya-Mojokerto

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono mengatakan, penetapan tersangka ini setelah gelar perkara kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Dusun Bagusan, Desa Terusan, Gedeg pada 23 Oktober 2023. 

Tersangka dalam kasus tersebut yakni Fajar Hidayat (45). Saat kejadian, warga Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg ini menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ. 

Perederan Miras Ilegal di Mojokerto Digagalkan, Kakak-Adik Asal Sidoarjo Diamankan

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mendalami alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang terlibat maupun tidak.  Saksi ahli dari Dishub Jatim juga turut dilibatkan. 

"Fajar Hidayat secara tiba-tiba memotong laju kendaraan truk, yang mana karena ke alpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober 2023.

Polres Mojokerto Kota Aktifkan Kembali Satgas Sentot Jelang Malam 1 Suro, Ini Tugasnya

Agung menerangkan, penyidik meyakini Fajar tidak menyalakan lampu sein. Sehingga, ia dinilai melanggar Pasal 112 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

"Setiap kendaraan bermotor harus yang hendak berbelok harus memberi isyarat atau  tanda-tanda dengan menyalakan lampu sein," terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title