Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Truk Tewaskan Pemotor di Mojokerto

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Sementara untuk tindak pidananya, Fajar dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dishub Jatim Pastikan Angkutan Umum Siap Layani Masa Mudik Lebaran 2024

Kendati demikian, Fajar tidak dilakukan penahan dengan alasan kemanusian dan dinilai kooperatif. Dalam waktu dekat, ia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan mengingat dia sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif. Pemeriksaan tersangka dijadwalkan minggu depan," bebernya. 

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi pada 5-16 April, Kecuali Sembako

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota Aipda Deky Hariadi mengatakan, kecepatan truk nopol truk nopol D 8380 XN sekitar 50-60 km per jam.  Hal itu dinggap wajar oleh saksi ahli ddari Dishub Jatim. Sebab, lokasi kecelakaan merupakan jalan provinsi. 

"Menurut Dishub Jatim, TKP merupakan jalan provinsi, ketika berjalan 50-60 Km per jamdianggap wajar. Sedangakan laju truk kecepatannya sekitar 50-60 Km per jam," ungkapnya. 

Buntut Postingan Connie, Masyarakat Pro Demokrasi Demo Polres Mojokerto Kota

Hasil analisis rekaman CCTV, lanjut Deky, tersangka Fajar berjalan dari tepi utara jalan langsung berbelok ke kanan. Sehingga membuat sopir truk yang berjalan dibelakangnya melakukan pengereman mendadak. Truk pun berputar ke kanan. Kemudian ditabrak oleh motor yang dikendarai Arda dengan membonceng Risky Bayu Anggara (26). 

Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan sebuah truk dan dua sepeda motor di Jalan Raya Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto terjadi pada 9 September 2023. Kecelakaan itu  itu mengakibatkan 1 pemotor tewas dan 1 terluka parah. 

Halaman Selanjutnya
img_title