Kades Nyabu Masuk Rehabilitasi, BNN Tulungagung: Minimal Seminggu Sekali
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Salah satu oknum Kepala Desa berinisial R di Tulungagung yang tersandung kasus narkoba mendapat rekomendasi untuk rehabilitasi. Kades R harus menjalani rehabilitasi minimal seminggu sekali di Klinik Rawat Jalan Badan Narkotika Nasional (BNN)Tulungagung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani. Ia menjelaskan Kades R mendapat rekomendasi untuk rehabilitasi usai dari Tim Assesment Terpadu (TAT) rawat jalan di Klinik BNN. Lama rehabilitasi selama 3 bulan kedepan mulai Oktober hingga akhir tahun 2023.
"(Rehabilitasi) bisa seminggu dua kali, minimal seminggu sekali dan maksimal seminggu 3 kali. (Lebih) seminggu 3 kali kurang efektif belum bsa melihat perubahan apa ada perkembangan atau tidak, karena terlalu mepet," ujarnya usai melakukan sosialisasi Anti Narkoba di SMPN 1 Bandung, Rabu, 25 Oktober 2023.
Rose mengaku tidak setiap hari kades tersebut menjalani rehabilitasi yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Iskak Tulungagung. Melainkan sudah ada jadwal tersendiri masing-masing pengguna yang menjalani rehablitasi.
Ia mengatakan, setelah nanti menjalani 3 bulan, ada pasca rehabilitasi, tim dari BNN akan mengevaluasi client. Pihaknya akan tetap mendampingi dan memberikan penguatan kepada pengguna agar tidak kembali ke barang terlarang tersebut.
Wanita Kelahiran Sumenep, 5 September 197 itu berharap oknum kades sebagai publik figur bisa mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Jangan sampai istilahnya ada korban-korban yang lain. (Kasus) ini menujukkan narkoba tidak pandang bulu, dan tidak melihat status ekonominya seperti apa, pendidikannya seperti apa, semua bisa terkena," bebernya.