Kuasa Hukum Mas Bechi Tak Puas Replik JPU: Dua Peristiwa Tak Terjawab
- Andrian/Viva Jatim
Jatim – Sidang perkara asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa, Senin 24 Oktober 2022.
Namun, Kuasa Hukum Terdakwa, Gede Pasek Suardika menganggap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Tengku Firdaus tak menjawab dua peristiwa dalam dakwaan.
Sebab, menurut kuasa hukum yang akrab disapa GPS ini, replik jaksa setebal 30 halaman tersebut, sama sekali tak menyinggung dua peristiwa yang selama ini selalu dipertanyakan pihaknya.
Dua peristiwa yang dimaksud adalah, peristiwa pemerkosaan yang dituduhkan ketika proses wawancara, yang mana dalam dakwaan disebutkan, bahwa rangkaian peristiwa itu terjadi mulai pukul 07.00 Wib hingga 11 siang.
"Ketika kami tanya dua peristiwa, kesatu, kejadian pertama bagaimana kisahnya ketika dari proses wawancara jam 7 pagi, lalu jam 11 siang terdakwa ngajak, yang ngaku korban diperkosa," tuturnya.
"Padahal, jam 7 itu sudah 'diupacarai ijab kabul'. Jam 7-11 itu ngapain aja nggak pake’ baju. Kenapa pemerkosaan jam 11. Itu nggak dijawab," sambungnya.
Baca juga: Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman: Beberkan Fakta-fakta Sidang