Kuasa Hukum Mas Bechi Tak Puas Replik JPU: Dua Peristiwa Tak Terjawab

Gede Pasek tak puas dengan replik jaksa atas pledoi pihaknya
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Ia pun menegaskan, dengan tidak adanya jawaban soal peristiwa tersebut, semakin menguatkan dugaannya tentang cerita atau peristiwa yang fiktif. Apalagi, jaksa tidak menjelaskan keganjilan peristwa tersebut secara gamblang.

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

"Ini sangat mungkin fiktif. Kalau nggak, ya harusnya bisa dijawab jam segitu ngapain aja. Tak pakai baju berdua ngapain, kenapa disebut pemerkosaan jam 11," keluhnya. 

“Ada gak peristiwa pemerkosaan yang keduanya sama-sama tidak mengenakan baju, lalu menunggu 4 jam, lalu pemerkosaan terjadi. Ini akal sehat bicara. Itu dari dakwaan, di tuntutan. Kami tanya, tolong jelaskan peristiwa itu. 'Masuk anginlah'," tambah kesal.

Polda Jatim Periksa 6 Saksi Kasus Kecelakaan KA Probowangi Lawan Elf di Lumajang

Gede Pasek lalu menyinggung peristiwa kedua. Yakni pada pukul 02.30 Wib, korban diajak ke Pondok Puri Plandaan yang jaraknya 30-40 menit ditempuh menggunakan kendaraan. 

Pada peristiwa itu, semua saksi yang disebut sudah membantahnya pada kesaksian yang lalu. "Peristiwa kedua gak ditanggapi. Gimana jam 2.30 dini hari korban dari pondok ke Puri Plandaan yang jaraknya 30-40 menit kendaraan,” gerutunya. 

Sakit Hati Anaknya Dihina, Seorang Ayah Bunuh Mahasiswi Universitas Surabaya

Pengakuannya WA ke saksi, masih kata Gede Pasek, lalu diantar Edwin ditemukan Aji, semua saksi mengelak. “Di replik, satu pun gak bisa menjelaskan bagaimana si perempuan jam 2.30 ke TKP. Artinya (korban) mungkin langsung masuk kamar. Itu kita minta jelaskan. Artinya 2 peristiwa tidak dijawab," tegasnya.

Soal keterangan para saksi, Gede Pasek menandaskan, bahwa jaksa dalam repliknya, disebut telah mengesampingkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Padahal, banyak dari para saksi itu menerangkang fakta apa adanya.

Halaman Selanjutnya
img_title