Kuasa Hukum Mas Bechi Tak Puas Replik JPU: Dua Peristiwa Tak Terjawab

Gede Pasek tak puas dengan replik jaksa atas pledoi pihaknya
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Sementara JPU Tengku Firdaus mengakui adanya kelemahan dalam saksi jenis testimonium de auditu. Namun, ia mengklaim meski saksinya berjenis itu, tetapi keterangan yang diberikan dianggap memiliki kesesuaian.

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

"Saksi testimonium de auditu itu memang lemah, tapi kalau sesuai dengan keterangan saksi lain itu dianggap keterangan saksi berkesesuaian,” katanya. 

“Karena tiap perbuatan asusila itu yang tahu perbuatan terdakwa, ya cuma saksi korban. Gak ada saksi yang melihat! Kalau ada saksi, ya gak mungkin terjadi. Artinya, bisa memperkuat dakwaan kalau sesuai. Selama, sama dengan rangkaian peristiwa, jadinya utuh," tandas Firdaus.

Polda Jatim Periksa 6 Saksi Kasus Kecelakaan KA Probowangi Lawan Elf di Lumajang

Di luar sidang, secara bersamaan juga terjadi demonstrasi di depan PN Surabaya. Massa aksi yang mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA) itu menggelar aksi doa bersama. 

Selain doa bersama, para pendemo menuntut agar majelis hakim bersikap adil terhadap perkara Mas Bechi. Karena dalam perkara ini – penilaian pendemo -- tidak ada saksi yang dapat memberatkan Mas Bechi. Terutama seperti dakwahan jaksa.

Sakit Hati Anaknya Dihina, Seorang Ayah Bunuh Mahasiswi Universitas Surabaya

"Kami mohon pada hakim dan JPU agar bersikap adil sesuai fakta persidangan dan memvonis bebas murni Mas Bechi. Sebab, mencermati fakta persidangan hingga 24 kali ini, tidak ada kesaksian yang memberiatkan beliau," ucap Humas PCTAI, M Sahuri.