Kuasa Hukum Mas Bechi Tak Puas Replik JPU: Dua Peristiwa Tak Terjawab
- Andrian/Viva Jatim
"Replik jaksa belum menjawab pertanyaan soal dua peristiwa itu. Apalagi kasusnya dibangun sebagai kasus pemerkosaan. Seluruh alat bukt dan keterngan saksi dikesampingkan padahal saksi fakta," tandasnya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!
Menurutnya, saksi testimonium de auditu justru yang diambil oleh jaksa. Padahal, saksi yang jenis itu, dianggapnya sebagai saksi yang telah koordinasikan seperti mereka membaca sebuah naskah untuk membangun keyakinan hakim.
Sehingga, tegas Gede Pasek, saksi itu dianggap sebagai saksi yang telah didoktrin dan tidak berkesesuaian ceritanya supaya menjadi sama.
"Testimunium de auditu, saksi yang dikoordinasikan seperti mereka membaca sebuah naskah untuk membangun keyakinan hakim, bukan kesaksian yang berkesesuaian, tapi saksi yang didoktrin agar sama.”
“Jadi ini penjelasan doktrin dipakaikan baju LPSK, diajari di luar sidang, saksi begini kan dimintakan untuk menyesatkan hakim. Kasihan hakim kalau terbangun dari kesaksian itu, nanti jadi sesat," ungkapnya.
Keterangan Saksi Dianggap Sesuai