Kuasa Hukum Mas Bechi Tak Puas Replik JPU: Dua Peristiwa Tak Terjawab

Gede Pasek tak puas dengan replik jaksa atas pledoi pihaknya
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

"Replik jaksa belum menjawab pertanyaan soal dua peristiwa itu. Apalagi kasusnya dibangun sebagai kasus pemerkosaan. Seluruh alat bukt dan keterngan saksi dikesampingkan padahal saksi fakta," tandasnya.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Baca juga: Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

Menurutnya, saksi testimonium de auditu justru yang diambil oleh jaksa. Padahal, saksi yang jenis itu, dianggapnya sebagai saksi yang telah koordinasikan seperti mereka membaca sebuah naskah untuk membangun keyakinan hakim. 

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sehingga, tegas Gede Pasek, saksi itu dianggap sebagai saksi yang telah didoktrin dan tidak berkesesuaian ceritanya supaya menjadi sama.

"Testimunium de auditu, saksi yang dikoordinasikan seperti mereka membaca sebuah naskah untuk membangun keyakinan hakim, bukan kesaksian yang berkesesuaian, tapi saksi yang didoktrin agar sama.” 

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

“Jadi ini penjelasan doktrin dipakaikan baju LPSK, diajari di luar sidang, saksi begini kan dimintakan untuk menyesatkan hakim. Kasihan hakim kalau terbangun dari kesaksian itu, nanti jadi sesat," ungkapnya.

Keterangan Saksi Dianggap Sesuai

Halaman Selanjutnya
img_title