Sore Ini MKMK bakal Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim – Dugaan pelanggaran etik oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden akan diputuskan sore ini oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa, 7 November 2023.

MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024

Dikutip dari VIVA, berdasarkan siaran pers resmi MK, Keputusan tersebut akan dibacakan oleh MKMK di ruang sidang Pleno I di Gedung Mahkamah Konstitusi pukul 16.00 WIB. 

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," tulis siaran pers itu.

Gerindra Berharap Usai Putusan MK Kondisi Ekonomi Bangsa Membaik

Pembacaan putusan itu juga bakal dilakukan oleh Ketua MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, kemudian Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Sidang perdana MKMK dimulai pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan agenda mendengar klarifikasi para pelapor. Dilanjutkan dengan sidang secara tertutup untuk memeriksa sembilan hakim MK.

Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!

"MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023," tulisnya.

Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.

Halaman Selanjutnya
img_title