Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak
- IST/Viva Jatim
Jatim – Sidang gugatan perdata antara PT Meratus Line versus PT Bahana Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli, Rabu 26 Oktober 2022.
Ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ghansham Anand yang dihadirkan menyebut, jika dalam sebuah perkara, pengadilan tak dapat membuktikan adanya penipuan atau fraud itu, maka gugatan itu harus ditolak.
"Penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak!" tegas Ghansham.
Dan apabila ada dugaan penipuan dalam gugatan, Ghansham menegaskan, maka harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya.
“Sehingga, putusan itu lah nantinya yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk melakukan gugatan,” terangnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif menyatakan, gugatan PT Meratus Line, selama ini juga menuduh adanya dugaan fraud. Maka, harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana.
Baca juga: Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Ditolak, Hakim: Maksimalkan Waktu
"Menurut ahli tadi sudah jelas, bahwa fraud itu harus dibuktikan lebih dahulu dengan putusan pidana. Dengan putusan tersebut dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi," tegas Syaiful.
Terkait gugatan Meratus, disebut Syaiful, berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata, gugatan itu harusnya tidak masuk kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawannya dia (Meratus) yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi PMH," jelasnya.
Dalam perkara ini, Syaiful menilai, apa yang dituduhkan Meratus dengan gugatan yang diajukan, berbeda. Sehingga gugatan wanprestasi yang dilayangkan Meratus, dianggap salah sasaran karena para oknum karyawan lah yang telah melakukan PMH.
"Tadi sudah bisa kita buktikan bahwa tuduhan itu, sesuai dengan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu masih ada 20 sebagai contoh, lalu barang itu disedot dijual bersama, kongkalikong di antara karyawan ini,” urainya.
Yang dikirim dari Bahana. Masih kata Syaiful, jumlahnya sama dengan yang diorder. “Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi. Justru PMH yang dilakukan karyawan itu," sambungnya.
Baca juga: Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit
Lalu, siapa saja yang harus dihadirkan dalam gugatan? Menurut Syaiful, perusahaan dan karyawan yang melakukan. Karena itu untuk membuktikan perbuatan wanprestasi atau PMH dalam kasus ini.
"Asumsi saya dari pembuktian tadi sudah jelas, satu bahwa unsur gugatan itu tidak bisa dibuktikan semua. Yang terakhir hasil audit, hasilnya kan dengan gugatan berbeda,” katanya.
Kalau hasil audit, itu diisi kemudian lebihnya dibelokan lagi untuk dijual. Sementara dalam gugatan dikosongkan. “Lha hasilnya dikosongkan itu dijual bersama oleh para pihak yang kongkalikong itu.”
Sehingga, kembali Syaiful menegaskan, menurut sisi hukum yang disampaikan ahli, gugatan yang tidak terbukti dan tidak korelasi, harus dibuktikan dengan prosedur yang sama, dan peristiwa yang sama.
“Tadi kan ada analogi, 123, yang dibuktikan 456, jadi yang 123 tidak terbukti," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan mengaku tidak mempersoalkan keterangan ahli. "Gak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kita," tandas Yudha.
Bermula dari Pengisian BBM
Untuk diketahui, perkara gugatan ini bermula dari persoalan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di kapal milik PT Meratus Line yang dipasok oleh PT Bahana.
Baca juga: PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M
Namun dalam prosesnya, ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line, kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line untuk menggelapkan sejumlah pasokan BBM.
Setidaknya 17 oknum karyawan dari kedua perusahaan tersebut telah ditahan di Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU-Tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, kerena dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU-Tetap yang jika tidak tuntas, bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.