Dicekoki Miras saat COD-an, Warga Sumatera Kehilangan Fortuner di Tulungagung

Pelaku pencurian dengan modus COD mobil di Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimPolres Tulungagung berhasil meringkus komplotan pencuri mobil. Mereka mencuri mobil milik Feri (47), seorang warga Muara Enim, Sumatera Selatan pada saat pembelian dengan sistem Cash On Demand (COD) sebagai modus operandi.

Pelajar SMAN Tulungagung Melahirkan di Toilet, Bayinya Meninggal

1. Kronologi

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban mengunggah mobil Toyota Fortunernya di media sosial untuk dijual. Pelaku lalu menghubungi korban dan mengungkapkan tertarik untuk membeli mobil tersebut. 

Gedung UIN Tulungagung Terbakar Diduga Berasal dari Panel Listrik

Korban yang tertarik dengan penawaran pelaku langsung datang ke Tulungagung dan bertemu dengan pelaku yang berinisial EW (36) dan MW (37). Setelah melihat kondisi mobil, pelaku mengajak korban untuk bersenang-senang dan minum minuman keras.

“Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian membawa korban menginap di sebuah hotel. Dengan memanfaatkan keadaan korban yang mabuk, pelaku lalu membawa mobil tersebut beserta surat-suratnya dan kabur lalu menjualnya ke penadah,” ujarnya pada Selasa 14 November 2023.

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

Mereka ditangkap di Banyuwangi dengan kondisi sudah menjual Fortuner milik korban dengan cara membarter uang senilai Rp 80 juta dan satu buah mobil Honda CRV. Sementara kendaraan korban sudah ditemukan sudah berada di Pulau Dewata Bali. 

Kini polisi menetapkan empat tersangka yakni EW (36) dan MW (37) sebagai pembeli. Sementara AL (30) dan FH (28) sebagai penadah. 

"Alhamdulillah berkat kerja keras Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku dan kelompoknya saat ini bisa kita hadirkan. Pelaku ditangkap di Banyuwangi dan beberapa tempat lain," kata AKBP Arsya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Tulungagung, supaya tidak langsung percaya begitu saja kepada orang baru. Termasuk saat jual beli online melalui platform media sosial dan lainnya.

AKBP Arsya mengingatkan, saat ini pelaku tindak kejahatan semakin canggih dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.  "Terutama saat menjual kendaraan di media sosial harus lebih waspada dan siaga. Karena tidak menutup kemungkinan tidak ini saja pelakunya saja," tegasnya.

2. Pelaku mempunyai catatan kriminal

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mochamad Nur mengatakan jika pelaku MW mempunyai catatan kriminal yakni pernah terjerat kasus pencurian mobil. 

MW pernah melakukan perbuatan tilap kendaraan roda dengan modus yang sama COD di Kecamatan Ngunut pada September 2023 silam. Sedangkan EW, tercatat residivis sebanyak dua kali perkara perampasan dan penganiayaan dan AL sebanyak 1 kali perkara narkoba. 

3. Barang Bukti 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung adalah 1 STNK mobil Fortuner dengan nomor pol BG 1294 DP, 1 pcs kunci gembok/kunci kontak cadangan mobil Fortuner. Kemudian eksemplar kertas berharga foto copy berkas surat leasing, 1 buah hp infinix warna hitam, 1 buah hp xiaomi warna hitam.

Selanjutnya, 1 buah hp jenis pocophone warna kuning, 1 buah KTP atas nama FH, 1 buah KTP atas nama AL, uang tunai Rp1,4 juta, 1 lembar ATM BCA beserta buku rekening, 1 buah dompet merk levis warna cokelat, 1 buah dompet tempat kartu warna hitam beserta isinya.

Selain itu ada 1 buah tas selempang kecil warna hitam, 3 lembar STNK dengan jenis kendaraan yang berbeda. Kemudian, 1 buah tas selempang kecil warna biru dongker, 1 buah tas hanbag kecil warna hitam, 1 unit mobil Toyota Fortuner.

"Atas perbuatan pelaku EW dan MW dikenakan pasal 363 ayat 1 KE 4E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan AL dan FH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas AKP Mochamad Nur.