Jual 9 Tas Hermes Palsu, Medina Zein segera Diadili di Surabaya

Medina Zein saat diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

JatimSelebgram yang juga pengusaha, Medina Zein, harus berurusan hukum lagi. Kali ini di Kota Surabaya. Ia akan segera diadili dalam kasus dugaan penipuan jual-beli tas Hermes palsu. Kasusnya kini sudah masuk tahap penyerahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.

Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Diduga Rebutan Warisan

Proses penyerahan tahap kedua dilakukan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Rabu, 26 Oktober 2022. Untuk keperluan itu, Medina Zein pun dibon penyidik dari tempat dia ditahan dalam kasus lain di Jakarta.  

"Hari ini kami menerima pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dari penyidik Polrestabes Surabaya," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.

Ivan Pengusaha Surabaya yang Suruh Siswa Menggonggong Ditahan Usai Jadi Tersangka

Putu menjelaskan, selain tersangka, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti kasus tersebut, di antaranya, berupa sembilan buah tas merk Hermes berbagai tipe yang diduga palsu. Setelah proses penyerahan tahap kedua, dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan kasus Media Zein ke PN Surabaya.

Putu memaparkan, kasus tersebut berawal ketika Medina Zein menawarkan tas merk Hermes kepada Uci Flowdea Sudjiati pada 28 Juli 2021 lalu. Medina menawarkan tas kelas dunia itu kepada Uci melalui aplikasi WhatsApp. Kepada Uci, Medina saat itu menegaskan bahwa tas tersebut adalah Hermes asli.

Ivan Pengusaha Surabaya yang Suruh Siswa Bersujud dan Menggonggong Ditangkap

Uci pun tertarik dan memesan sembilan buah dan duit sebesar Rp1,3 miliar pun ditransfer ke Medina Zein. Ketika barang sudah diterima dari Medina Zein, Uci kemudian menunjukkan tas tersebut ke pihak Hermes internasional untuk mengecek keasliannya. “Tas tersebut ternyata produk palsu," ujar Putu.

Merasa ditipu, Uci kemudian membatalkan pembelian sembilan buah tas Hermes tersebut dan meminta duit yang kadung ditransfer agar dikembalikan. Namun, Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan duit Uci yang sudah diterima. Akhirnya, Uci melaporkan Medina Zein ke polisi. “Saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar," kata Putu.