Pelihara Satwa Dilindungi, 2 Buaya dan 1 Landak Jawa Disita Polres Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Motifnya dipelihara saja, dia memang pecinta reptil. Berhubung cuma dia hobi sedari dulu. Sementara ini tidak ditahan, karena hanya melihara dan dia juga kooperatif," ulasnya.
Kasi Konservasi Wilayah I Kediri, BKSDA Jawa Timur, Andi Sumarsono mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tulungagung yang telah memberikan informasi sekaligus pendampingan. Karena pihaknya tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari kepolisian.
Perihal satwa dilindungi yang ditemukan dipelihara oleh warga, tim sudah melakukan identifikasi dengan Polres Tulungagung. Landak Jawa sendiri ini baru dilindungi tahun 2018d dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018.
"Karena kondisi di alam sudah semakin punah. Jadi satwa itu semakin hari semakin akan masuk kategori dilindungi kalau tidak dibatasi pemanfaatannya," ulas Andi Sumarsono.
Ia mengaku, ketiga satwa buaya muara, buaya Irian dan Landak Jawa yang dilindungi, rencananya akan ditipkan setelah mendapatkan surat penitipan dari penyidik Polres Tulungagung.
BKSDA akan dititipkan ke lembaga konservasi atau penangkar. Jika buaya pihaknya mempunyai penangkaran di Kota Batu yaitu tepat di Predator Park, termasuk hewan Landak Jawa tersebut ikut dievakuasi.
"Kalau landaknya nanti kita titipkan ke Jatim Park di Batu juga. Rencananya aan kita evakuasi ketiga satwa ini besok, langsung ke tempat konservasi," tutupnya.