Disebut-sebut ODGJ, Penganiaya Ayah Berujung Tewas di Mojokerto Belum Ditetapkan Tersangka

Rumah ayah yang dianiaya anak sendiri
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Perempuan berinisial SNA (35), pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya, Sutrisno (70) hingga tewas belum ditetapkan tersangka

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Polisi membawa SNA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) , Lawang, Malang untuk mendalami statusnya kejiwaanya. Sebab, ia disebut-sebut orang dengan  gangguan jiwa  (ODGJ). 

"Sudah dibawa ke RSJ. Masih perawatan dan pengobatan disana," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, Senin, 4 Desember 2023. 

Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka

Ibu dua anak itu pernah menjalani perwaatan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang pada tanun 2022. Namun, ia jarang mengonsumsi obat penenang pasca keluar dari RSJ. Sehingga, untuk memastikan kondisi kejiwaannya, penyidik akan membawa pelaku ke rumah sakit yang sama saat dirujuk.

Hasil pemeriksaan RSJ sementara,  kata Bambang, SNA dinyatakan masih menderita gangguan jiwa.

Vario Lawan Scoopy di Jalan Kenjeran Surabaya, Seorang Pemotor Tewas

"Iya, ada riwayatnya juga. kemarin kan kami menguatkan aja, siapa tahu kemarin sudah sembuh atau gimana. Ternyata masih dalam pemantau, langsung masuk kok kemarin perawatan di Lawang," ungkapnya. 

Dengan cara itulah, penyidik berharap bisa mendapat pertanggungjawaban sekaligus dasar sebelum memastikan status hukumnya apakah bisa dijerat dengan pasal pidana atau tidak. 

Halaman Selanjutnya
img_title