Sidang Agenda Duplik Mas Bechi, Ungkap 70 Kejanggalan Dakwaan

Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

"Jujur kalau dilihat pada tanggal 29 Oktober 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31 Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas nama pelapor,” katanya. 

Buruh Hadirkan Sound Horeg saat Demo di Kantor Gubernur Jatim Surabaya

Artinya, lanjut Gede Pasek, peristiwa sama, visum sama, semua dengan dakwaan sekarang. “Hanya beda satu di SP3 kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor dua hari kemudian ada SP3.” 

“Kemudian kasus tetap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," tambahnya.

Sakit Hati Anaknya Dihina, Seorang Ayah Bunuh Mahasiswi Universitas Surabaya

Ia kembali menjelaskan, kasus di SP3 memang bisa diproses ulang tetapi tidak mudah. Karena ada urusan kepastian hukum. Syaratnya memang ada novum atau peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.

"Karena kalau kasus SP3, apalagi selisihnya dua hari kan aneh. Kan nekan dan proses kasus ini pada Polres Jombang alat buktinya sama. Tidak ada alat bukti tambahan. Kan aneh! Artinya mengingkari keputusannya sendiri. Sebenarnya SP3 itu bisa diperiksa ulang kalau ada novum baru," tegasnya.

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Kejanggalan soal SP3 dibahas secara khusus didalam duplik, sebab perkara yang yang di SP3 itu menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang sama. Dan dengan tegas disebutkan kasus itu dinyatakan tidak cukup bukti. 

Baca juga: Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman: Beberkan Fakta-fakta Sidang

Halaman Selanjutnya
img_title