Sidang Agenda Duplik Mas Bechi, Ungkap 70 Kejanggalan Dakwaan

Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Hal ini sebagaimana tercantum dalam SP3 dengan nomor Sprin/198/X/RES.1.24/2019/Satreskrim Res Jombang.

Bertemu Buruh di Aksi May Day 2025 Surabaya, Khofifah Janji Beri Pelatihan Korban PHK

"SP3 keluar 31 Oktober 2019, sementara lapor kembali 29 Oktober 2019. Selisih 2 hari kasusnya dilanjutkan hingga dituntut maksimal 16 tahun. Lalu makna SP3 yang menyatakan  tidak cukup bukti itu apa,” keluhnya. 

Belum lagi P19 yang mencapai 6 kali lebih bolak balik, masih kata gede Pasek, bagaimana publik meyakini itu profesional. “Jelas itu sudah rekayasa struktur. Semoga Majelis Hakim teguh dengan keyakinannya untuk menegakkan keadilan," tegasnya.

Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Lamongan Berakhir Ricuh, Puluhan Mahasiswa Ditangkap

Selain soal SP3, kejanggalan yang kembali diungkap adalah soal timbulnya hasil 3 visum. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama itu disebutnya sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa kasus.

"(Tiga) visum yang dipakai itu sudah termasuk dalam pembuktian itu. Hari ini dimunculkan lagi disini. Kalau bukan rekayasa tolong kasih saya nama lain. Penegak hukum tolong berikan saya contoh penyidikan seperti ini.” 

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

“Yang pasti fakta dari pengakuan itu tidak pernah diklarifikasi, langsung tersangka. Jadi kejanggalan ini kami ungkap didalam persidangan sekarang," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

Halaman Selanjutnya
img_title