58 Pengguna Narkotika Jalani Rehabilitasi, 5 di Antaranya Pelajar
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim - Selama 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung telah melakukan rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 58. Dengan rincian 52 rehabilitasi rawat jalan dan 6 rawat inap, diantaranya 5 pelajar.
Ketua BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandhani bahwasanya klien ada yang secara sukarela datang untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Ada juga yang melalui proses hukum, ini yang harus dilalui dalam melakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Kalau melalui asesmen terpadu berarti melalui proses hukum tersangka. Kalau ini 52 (pasien) adalah mereka usianya kebanyakan dewasa dan pelajar 5 orang. Kebanyakan secara sukarela datang ke BNN Tulungagung untuk mendapatkan rehabilitasi," ungkap Rose Iptriwulandhani, Rabu, 27 Desember 2023.
Rose menjelaskan untuk TAT sendiri bahwa BNNK Tulungagung berhasil melaksanakan dengan target 7 klien. Namun berkembang hingga 18 klien dengan rekomendasi 7 orang rehabilitasi, 10 orang menjalani rehabilitasi sekaligus proses hukum. Serta satu orang tidak direkomendasikan rehabilitasi, sehingga proses hukum berlanjut.
Hal tersebut menurut Rose, satu orang yang tidak mendapatkan rekomendasi gegara memiliki sindikat jaringan. Sehingga dari perwakilan pemberantasan kalau memang ada tertangkap direkomendasikan atau tidak direkomendasikan rehabilitasi bisa di BNNK Tulungagung.
"Pertama karena dia sebagai residivis pernah terkena kasus yang sama sebelumnya. Aslinya dengan barang bukti yang termasuk jaringan dan barang bukti beberapa gram," ulasnya.
Senada disampaikan Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung, Munir Riyanto. Munir mengungkapkan bahwa biasanya setelah putusan selesai bisa diproses hukum inkrah kehakiman.
Di persidangan nanti ditentukan rehabilitasi atau tidak. Jika rehabilitasi, BNNK Tulungagung sebagai koordinator, ditunjuk salah satu lokasi kemana pengguna tersebut.
Kalau belum ada, menurut Munir, rehabilitasi bisa berbayar. Tetapi kalau dengan adanya putusan dari hakim, biaya rehabilitasi gratis.
"Biasanya kita ditunjuk di mana saat di rumah sakit, disini atau dimana. Cuma rehabilitasi pengguna hanya 2 bulan. Jadi ini cuma rekomendasi, nanti tetap hakim di persidangan yang memutuskan," ujarnya.
Ia mengatakan, ketika hakim yang tidak berkenan, sesuai hukum yang berlaku rekomendasi tidak berlaku. Ketika di persidangan, fakta membuktikan dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengarah ke pasal berapa yang dikenakan.
Menurut Munir, di persidangan pelaku bisa dikenai Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengguna. Atau Pasal 114 sebagai pengedar, maupun Pasal 112 sebagai yang menguasai barang haram tersebut.
Sehingga Munir mengakui, bahwa jika barang bukti dibawah 1 gram, kalau terbukti Pasal 114 termasuk pengedar, BNNK Tulungagung maupun Hakim di Pengadilan juga tidak bisa memutuskan rehabilitasi.
"Jadi sebetulnya ada yang murni harus direhabilitasi di RJ ada kewenangan dari penyidik Polri maupun Kejaksaan, kewenangannya disana," tandasnya.