Ojek Online Antarkan Sandal Jepit Berisi Sabu ke Lapas Banyuwangi

Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu di Lapas Banyuwangi
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

JS nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR. Upahnya pun hanya Rp20.000.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Dukung 3 Kebijakan Baru Izin Tinggal Keimigrasian

Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket tersebut diserahkan kepada AF, seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. AF adalah warga Glagah, Banyuwangi divonis 5,5 tahun penjara.

“Petugas Lapas Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi lantas mengamankan JS untuk mendalami perannya,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto. 

Sabu Seberat 5,5 Ons Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya juga mengamankan AF yang merupakan tujuan pengiriman barang untuk dimintai keterangan. 

Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik seorang warga binaan lain berinisial HP.

Bilik Sabu di Jalan Kunti Surabaya Digerebek Polisi, 8 Orang Diamankan

“Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” lanjut Wahyu.

Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.

Halaman Selanjutnya
img_title