Ojek Online Antarkan Sandal Jepit Berisi Sabu ke Lapas Banyuwangi
- Humas Kemenkumham Jatim
JS nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR. Upahnya pun hanya Rp20.000.
Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket tersebut diserahkan kepada AF, seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. AF adalah warga Glagah, Banyuwangi divonis 5,5 tahun penjara.
“Petugas Lapas Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi lantas mengamankan JS untuk mendalami perannya,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya juga mengamankan AF yang merupakan tujuan pengiriman barang untuk dimintai keterangan.
Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik seorang warga binaan lain berinisial HP.
“Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” lanjut Wahyu.
Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.