Bangunan Liar di JLS Tulungagung bakal Ditertibkan, Ada 87 Lapak di Kawasan Gemah

Papan larangan mendirikan bangunan di JLS Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat, bersama sejumlah pihak untuk menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung.

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

Inventarisasi Pemkab Tulungagung ada sebanyak 87 bangunan liar di sepanjang Kawasan Gemah ke atas yang terletak di Desa Keboireng Kecamatan Besuki.

Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo menerangkan bahwa pertemuan ini tentunya kaitannya dengan membahas penertiban bangunan liar yang berada di JLS Tulungagung. Pihaknya telah membahas secara holistik dan secara integrasi dengan seluruh stakeholder.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

"Artinya kota fokus kita penertiban PK5 (pedagang kaki lima). Tindaklanjut pertama yang kita lakukan mungkin teman teman pemangku sesuai kewenangannya masing-masing segera memasang rambu larangan mendirikan bangunan," terang Dwi Hari Subagyo terangnya di Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurutnya ada dua hal bangunan, yang pertama berada di kawasan bahu jalan JLS. Kedua, ada yang di kawasan luar bahu jalan, dalam hal ini dalam ini masih di kawasan hutan milik Perhutani.

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

Hari menerangkan sudah sepakat dari Administratur (ADM) KPH Blitar dan juga dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BPJN) untuk segera memasang rambu-rambu pengumuman peringatan. Rambu pengumuman tersebut berisi bahwa dilarang berjualan di bahu jalan sesuai aturan, termasuk juga di wilayah Perhutani.

"Dalam waktu dekat 10 Januari 2024 khususnya non permanen di daerah Kalibatur diadakan penertiban. Yang dilakukan oleh Forkopimcam, Perhutani adm blitar yang menuju Pantai Sine," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title