Panwaslu Masalembu Pastikan Proses Rekrutmen PTPS Berlangsung Terbuka, Selektif dan Efisien 

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masalembu, Sumenep
Sumber :
  • Istimewa

Sumenep, VIVA Jatim – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep memastikan bahwa proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah berlangsung sejak 2 hingga 6 Januari 2024 kemarin berlangsung terbuka, efisien dan selektif. 

Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc

Hal itu berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 19/2017 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 yang sudah ditentukan. 

"Mengingat PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilu," ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Masalembu, Chairullah, dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024. 

Mendaftar ke PKB dan PDIP, Bunda Fitri Siap Maju di Pilkada Sumenep

Salah satu upaya yang dilakukan dalam proses rekrutmen PTPS itu, menurut Chairullah, selain memasifkan informasi kepada publik, pihaknya juga membuat terobosan baru. Yakni membuka pendaftaran via online. 

"Kami lakukan supaya memberikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Sehingga proses rekrutmen itu betul-betul menghasilkan SDM terbaik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Selain itu juga mampu bekerja dengan baik dan mencegah terjadinya pelanggaran," tambahnya. 

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Tidak hanya itu, Panwascam Masalembu juga berupaya selektif dalam proses rekrutmen PTPS. Upaya yang selektif akan memungkinkan pihaknya menjaring SDM yang prosefesional, berintegritas. Sehingga tidak ada potensi jajaran pengawas berafiliasi dengan peserta pemilu. 

"Dalam tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pelayanan prima, kami tekankan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan khususnya petugas penerima pendaftaran agar tidak sungkan memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh pendaftar terkait syarat-syarat yang harus terpenuhi oleh pendaftar. Selain mengisi formulir pendaftaran, perlu juga disampaikan terkait usia dan ijazah minimal yang juga menjadi salah satu syarat mutlak yang harus terpenuhi oleh para pendaftar," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title