Kasus Penembakan di Sampang Terungkap, Ini Alasan Pelaku Tembak Korban
Kamis, 11 Januari 2024 - 15:39 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Dua pekan berselang, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap para pelaku secara bertahap hingga total lima orang dijadikan tersangka kasus penembakan di Kabupaten Sampang.
"Terhadap tiga tersangka tadi itu kita kenakan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 junto 55, 56. Sedangkan untuk W selaku yang memerintah ditambahi dengan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 selaku pemilik senpi [senjata api]. Sedangkan eksekutor [AR dan HH] kita tambahi dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat selaku pemegang senpi. Ancaman hukuman untuk undang-undang darurat 20 tahun. Untuk 353 penganiayaan yang direncanakan tujuh tahun. 351 ayat 2 maksimal lima tahun," tutupnya.