Tersangka Utama Janjikan Rp500 Juta ke Penembak Relawan Prabowo di Sampang

Polda Jatim tunjukkan barang bukti kasus penembakan di Sampang
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Lima orang jadi tersangka kasus penembakan di Kabupaten Sampang, satu diantaranya berinisial W (36), Kepala Desa Ketapang Daya. Ia merupakan otak kejahatan yang menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada pelaku penembakan.

Gedung UIN Tulungagung Terbakar Diduga Berasal dari Panel Listrik

Sedangkan tersangka lainnya masing-masing berinisial H (31) dan S (51), keduanya warga Banyuates, Kabupaten Sampang. Lalu AR (30) dan HH (31), warga Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, lima tersangka itu memiliki peran masing-masing.

Dukung Khofifah-Emil, Jaringan Kiai Santri Nasional Gresik Gelar Selawat Akbar

Katanya, W ialah otak dari aksi penembakan Muarah (48), tokoh masyarakat di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Sekaligus pemilik dua senjata api jenis revolver berkaliber 38 milimeter special smith and wesson dan pistol berkaliber 9 milimeter. Serta yang menyiapkan uang tunai senilai Rp 850 juta dan sebuah motor jenis Yamaha Nmax sebagai sarana transportasi.

Sedangkan H dan S, bertugas mengawasi gerak-gerik korban serta perantara yang menghubungkan W dengan eksekutor penembakan, AR dan HH.

8 Narapidana Kasus Terorisme Dilimpahkan ke 3 Lapas di Jatim

Para pelaku digelandang petugas kepolisian.

Photo :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Terhadap tiga tersangka tadi itu kita kenakan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 junto 55, 56. Sedangkan untuk W selaku yang memerintah ditambahi dengan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 selaku pemilik senpi [senjata api]. Sedangkan eksekutor [AR dan HH] kita tambahi dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat selaku pemegang senpi. Ancaman hukuman untuk undang-undang darurat 20 tahun. Untuk 353 penganiayaan yang direncanakan tujuh tahun. 351 ayat 2 maksimal lima tahun," beber Totok, Kamis 11 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title