Kasus Genosida Israel bakal Diadili oleh 15 Hakim di Mahkamah Internasional
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Afrika Selatan melayangkan pengajuan sidang kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional. Kini, sidang kasus itu telah dimulai. Dalam tuntutannya, Afrika Selatan menyebut bahwa Israel telah melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB 1948.
Dalam Konvensi Genosida 1948 itu, Israel dan Afrika Selatan menjadi negara yang menandatangani perjanjian genosida tersebut. Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut.
Dikutip dari VIVA, Jumat, 12 Januari 2024, Sidang dilaksanakan di Mahkamah Internasional. Dengar pendapat pihak Afrika Selatan dilaksanakan Kamis, 11 Januari 2024. Sedangkan untuk Israel pada Jumat, 12 Januari 2024.
The International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terletak di Den Haag, Belanda. ICJ adalah badan hukum tertinggi PBB, yang didirikan pada tahun 1945 untuk menangani perselisihan antar negara.
Baik Afrika Selatan maupun Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.
Meskipun kasus ini berkisar pada wilayah Palestina yang diduduki, warga Palestina tidak memiliki peran resmi dalam proses tersebut karena mereka bukan negara anggota PBB.
Melansir TRT Afrika, Jumat, 12 Januari 2024, ICJ terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.