2 Syarat Tenaga Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes Sesuai Amanat UU ASN 2023
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Tahun 2024 ini menjadi tahun yang sangat dinanti oleh pejuang ASN yang masih berstatus honorer.
Atas amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah akan segera selesaikan masalah tenaga honorer hingga Desember 2024.
MenPAN RB dan BKN mengambil langkah pasti terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ada 2 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para calon ASN.
Kedua syarat itu lah yang disebut-sebut wajib dilalui oleh setiap CASN jika ingin diangkat menjadi PPPK.
Tentu sangat penting untuk semua honorer di setiap daerah mengetahui apa saja syarat yang dimaksud. Apalagi saat ini rekrutmen CASN 2024 atau seleksi PPPK 2024 sudah didepan mata.
Kemudian atas amanat UU ASN 2023, pemerintah menjadikan para non-ASN ini jadi salah satu fokus utama di rekrutmen CASN 2024 nanti.
Abdullah Azwar Anas.
- Viva.co.id
Jadi bersiaplah untuk semua tenaga honorer menyambut pengangkatan menjadi PPPK 2024, dan perhatikan syarat yang telah ditetapkan MenPAN RB dan BKN.
Sebelumnya, BKN telah melakukan verifikasi dan validasi data terhadap 2,3 juta data tenaga honorer, yang telah melampirkan SPTJM.
Kemudian dari total 2,3 juta data tenaga honorer tersebut yang telah diangkat menjadi PPPK ada sekitar 740 ribuan peserta.
Wah sungguh sangat tak sabar ya menyambut pengangkatan menjadi ASN di tahun 2024, dijamin deh nasib para honorer jadi lebih layak dan bahagia.
Jadi berdasarkan amanat UU ASN 2023, para non-ASN atau nama lainnya tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Nah tenaga honorer manakah yang akan diangkat jadi PPPK pada Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut?
Ternyata, hanya tenaga honorer yang memenuhi 2 syarat di bawah yang akan diangkat jadi PPPK maksimal Desember 2024 seusai keterangan Pasal 66 tersebut.
Jadi, 2 syarat yang dimaksud pada lampiran penjelasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diatas yakni:
“Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.” bunyi pasal 66.
Syarat pertama yang dimaksud yakni mempunyai data yang terverifikasi dan tervalidasi di dalam database pemerintah dalam hal ini melalui BKN.
Lalu yang kedua pasca terverifikasi, seluruh data tenaga honorer divalidasi kebenarannya agar benar-benar nyata dalam database pemerintah.
Apabila kedua syarat sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah pengangkatan jadi PPPK.
Disamping itu ada juga kategori yang tidak akan diangkat jadi ASN atau PPPK 2024 yakni yang tidak memenuhi SPTJM dan tidak melalui verval data auto dihempaskan.
Demikian informasi terkait syarat pengangkatan tenaga honorer sesuai Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan tenaga honorer menjadi PPPK paling lambat Desember 2024. Semoga bermanfaat.