Polda Jatim Jelaskan Motif Pengancam Anies Baswedan di TikTok: Spontanitas

Kabidhumas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap AWK, seorang buruh angkut berusia 23 tahun asal Kabupaten Jember pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun Tiktok miliknya bernama @calonistri71600.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengungkapkan, motif AWK melontarkan kalimat ancaman karena spontanitas.

Menjaga Tradisi Lebaran, Anies Baswedan Silaturahmi ke Cak Imin

"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu Medsos [Media Sosial] di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu Paslon Capres [Pasangan Calon Presiden]. Jadi spontan saja," terang Dirmanto, Rabu 17 Januari 2024.

AWK pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp 750 juta.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Dirmanto menambahkan, kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik dikatakannya, telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.

Halaman Selanjutnya
img_title