Penjualan Tak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Puluhan Minuman Beralkohol di Surabaya Barat

Satpol PP sita puluhan minuman beralkohol dari
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan mihol lainnya. Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Warga Surabaya Keluhkan Pagar Penghalang Motor di Trotoar Banyak yang Rusak

"Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," jelas M Fikser.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser

Photo :
  • Nur Faishal/Viva Jatim
Festival Kampung Ramadan, Sinergi Surabaya-Inggris Kembangkan Produk UMKM

Karenanya, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.

Satpol PP dan Tim Gabungan Temukan Miras saat Sidak Karaoke di Tulungagung

Oleh sebabnya, Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.

"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak," tandasnya.