Kata Buya Yahya tentang Hukum Suami Ucap Talak Melalui WA

Penceramah Buya Yahya
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Sejumlah informasi menyampaikan bahwa talak yang diucapkan secara langsung dapat memutus hubungan suami-istri sekalipun dalam kondisi bercanda atau guyon. Bagaimana jika talak diucapkan melalui What App?

Kata Buya Yahya Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah, Apakah Riba?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya menyampaikan, talak terbagi menjadi dua, yakni talak sharih dan talak kinayah. 

Mengenai kalimat atau ucapan talak yang disampaikan melalui WA, masuk pada kategori talak kinayah. Sehingga, apabila suami menyampaikannya tanpa disertai niat maka, tidak jatuh talak. Sebaliknya, jika sudah terdapat niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui WA bisa menjatuhkan talak.

Buya Yahya: Bagaimana Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang di Ramadan?

"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya melalui YouTube Al-Bahjah TV dikutip VIVA Jatim Sabtu, 27 Januari 2024. 

Untuk memastikan, Buya Yahya meminta kepada para istri yang mendapat pesan berupa kalimat cerai dari suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau hanya sebatas emosi atau tanpa niat.

Bagaimana Hukum Memberi Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya

"Kalau suami tiba-tiba WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," imbuhnya.

Berbeda dengan talak sharih, atau talak yang disampaikan secara terang-terangan (secara langsung). Sekalipun tak disertai niat dalam hati atau sekedar bercanda. Maka lansung jatuh talak. 

Halaman Selanjutnya
img_title