Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Ngotot Lanjut, Bawaslu Surabaya Siapkan Sanksi

Bawaslu Surabaya saat hentikan Konser Gaspoll Prabowo-Gibran
Sumber :
  • Istimewa

Dalam ketentuan pasal itu, kata dia, setiap orang bisa berpotensi dipidana bila menyalahi aturan jadwal kampanye. Termasuk juga Ahmad Dhani yang kini merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra.

AMI Laporkan Caleg Berijazah SMP ke Bawaslu Kota Surabaya

Namun sebelum memutuskan Ahmad Dhani atau panitia penyelenggara konser itu melanggar ketentuan kampanye atau tidak, Bawaslu terlebih lebih dulu akan menghimpun bukti-bukti di lapangan.

“Di pasal itu mengatakan setiap orang. Jadi kita akan kumpulkan bukti-bukti apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” tegasnya.

Pemilu 2024 Sukses, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai Depan KPU Jatim

Ia menyebut misalnya, apakah di acara konser itu memakai atribut kampanye atau menyampaikan secara lisan secara langsung, ataupun melakukan pembagian bagi-bagi bahan kampanye.

"Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan,” tandasnya.

Bawaslu Mojokerto Terima Laporan Pidana Pemilu Imbas Penyusutan dan Penggelembungan Suara

Sejauh ini, Bawaslu Surabaya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, di antaranya dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, dan kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.

Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan konser Ahmad Dhani ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title