Sidang Putusan PKPU Meratus Ditunda, Honor Pengurus Baru Cek Kosong!

Sidang PKPU antara PT Meratus Line vs Bahana Line
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Jika putusan Pengadilan Niaga lewat mekanisme PKPU dan Pailit harus menunggu putusan perdata seperti yang diusulkan PT Meratus Line, maka akan jadi preseden buruk atas tujuan hadirnya Pengadilan Niaga. 

Pom Mini di Bojonegoro Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Padahal, Syaiful kembali menambahkan, tujuan Pengadilan Niaga dan mekanisme PKPU adalah untuk bisa mempercepat penyelesaian utang piutang sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi negara agar bisa sehat. 

"Jelas usulan perdamaian dan baru mau bayar utang jika putusan perdata sudah inkracht dengan isi putusan sesuai kehendaknya itu melecehkan eksistensi dan tujuan hadirnya mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga,” katanya. 

Polisi-Diskomindag Sidak SPBU Trenggalek, Pastikan Tak Ada Kecurangan BBM

“Ini sama dengan menciderai proses hukum yang disiapkan negara khusus penyelesaian utang piutang. Ini preseden buruk bagi pengembangan hukum di Indonesia," tambah Syaiful.

Masalah BBM Berujung Masalah

Rumah Penampungan BBM Ilegal di Tuban Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 19 Juta

Untuk diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.

Baca juga: Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Ditolak, Hakim: Maksimalkan Waktu

Halaman Selanjutnya
img_title