Terjadi 2 Pelanggaran, 10 TPS di Surabaya Harus Gelar Coblosan Ulang Pemilu 2024
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan untuk menggelar pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.
"Update terakhir ada 10 TPS yang dilakukan rekomendasi untuk [menggelar] pemungutan suara ulang," ujar Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen kepada VIVA Jatim, Kamis, 15 Februari 2024.
Ia mengatakan, PSU harus digelar setelah pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara di sejumlah TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa tertukarnya surat suara pemilihan legislatif Kota Surabaya yang seharusnya Dapil V namun surat suara berisi daftar calon legislatif pada Dapil II.
"Kejadian itu terdapat di wilayah Dapil [Daerah Pemilihan] lima. Kecamatan Tandes, Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Dukuh Pakis," ujarnya.
Lalu dua TPS di Kecamatan Gayungan, juga direkomendasikan menggelar PSU lantaran ada pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambahan serta Daftar Pemilih Khusus, namun tetap diperbolehkan mencoblos dan hanya berbekal KTP.
"Setelah ditelusuri itu tidak satu orang, ada beberapa orang," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya merekomendasikan dua TPS di Kecamatan Gayungan harus menggelar PSU.
Ia menambahkan, pelaksanaan PSU berdasar ketentuan wajib digelar paling lambat 10 hari paska rekomendasi diberikan atau tidak boleh melewati 24 Februari 2024.
Bawaslu Surabaya juga mengusulkan agar waktu pelaksanaan PSU dilakukan pada hari libur, supaya banyak warga yang bersedia mencoblos.
"Kalau dilakukan pada hari kerja tentu saja partisipasi masyarakat akan rendah. Sekarang lihat persiapan dari KPU seperti apa, bisa nggak dilakukan PSU di hari minggu? Karena kendalanya untuk percetakan surat suara kan harus dicetak baru, yang ada tanda PSU, tidak boleh memakai sisa surat suara. Aturannya begitu," tandasnya.
Nantinya, PSU di delapan TPS yang tertukar surat suara hanya dilakukan pemilihan anggota legislatif Kota Surabaya. Sementara untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif provinsi maupun pusat serta pemilihan anggota DPD RI tetap mengacu pada hasil perhitungan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan dua TPS di Kecamatan Gayungan kemungkinan akan digelar PSU pada semua pemilihan lima surat suara.
"Tetapi jika pada TPS ditemukan surat suara tertukar pada saat proses pemungutan suara kemudian dihentikan saat itu juga oleh KPPS untuk seluruh pemilihan, misalnya jam 10.00 WIB dihentikan, sementara semestinya tutup pada pukul 13.00 WIB, maka PSU akan dilakukan untuk keseluruhan lima surat suara," terangnya.
"Tapi jika dihentikan hanya pada pemilihan legislatif yang surat suaranya tertukar maka akan ada PSU khusus pemilihan legislatif itu," pungkasnya.