Dinilai DLH Jatim Penuhi Syarat, PT Smelting Raih PROPER Hijau
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Surabaya, VIVA Jatim – Penghargaan PROPER Hijau diberikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur ke PT Smelting (PTS). Perusahaan pemurnian tembaga di Gresik ini dinilai memenuhi semua penilaian dalam pengelolaan lingkungan hidup, Kamis, 15 Februari 2024.
Penyerahan sertifikat PROPER dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun kepada Direktur Operasi PT Smelting, Osamu Inoue.
Kepala DLH Jatim Jempin Marbun dalam sambutannya menjelaskan, PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan, yang penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peringkat Hijau merupakan peringkat tertinggi kedua setelah Emas.
Tahun 2023 ada 20 perusahaan di Jawa Timur yang mendapatkan PROPER Hijau, salah-satunya PT Smelting. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2022 yang tercatat ada 16 perusahaan.
"PROPER merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kata Jempin Marbun.
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin menyampaikan terima kasih atas pemberian sertifikat PROPER Hijau ini. Ini merupakan penghargaan kelima. Sebelumnya pada tahun 2014, 2015, 2016, 2022 juga mendapatkan sertifikat hijau. Sejak awal perusahaannya berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup ini, PT Smelting dapat melakukan efisiensi biaya akibat program-program PROPER yang dilakukan seperti efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan Limbah Non B3 dan B3, pengurangan pencemaran ke lingkungan, program CSR, dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.