Dinilai DLH Jatim Penuhi Syarat, PT Smelting Raih PROPER Hijau

PT Smelting Raih PROPER Hijau
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

"Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan KLHK pada PT Smelting. Dengan diterimanya PROPER Hijau ini menjadi suatu kebanggaan dan kehormatan besar. Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di tahun-tahun mendatang,’’ katanya.

Cerita Mufid Penjual Pentol Asal Trenggalek Calon Jemaah Haji 2024

Atas capaian PROPER Hijau ini, PT Smelting mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan dan pemanfaatan LB3 dan non LB3, pembuatan program-program CSR yang berkelanjutan.

"Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati baik untuk flora maupun fauna," ujar Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin.

Pedangdut Senior Jhonny Iskandar Meninggal Dunia

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ayu Mustika Dewi, mengungkapkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan DLH Jatim pada periode 2022-2023, PT Smelting menenuhi semua kriteria PROPER Hijau.

Dikatakan,  penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).

Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah, Begini Reaksi Warganet

Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup yakni UU 32/2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Penilaian dilakukan secara periodik tiap tahun. Dari hasil penilaian tersebut PT Smelting memenuhi semua kriteria tersebut," ungkapnya.