Dinilai DLH Jatim Penuhi Syarat, PT Smelting Raih PROPER Hijau
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Surabaya, VIVA Jatim – Penghargaan PROPER Hijau diberikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur ke PT Smelting (PTS). Perusahaan pemurnian tembaga di Gresik ini dinilai memenuhi semua penilaian dalam pengelolaan lingkungan hidup, Kamis, 15 Februari 2024.
Penyerahan sertifikat PROPER dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun kepada Direktur Operasi PT Smelting, Osamu Inoue.
Kepala DLH Jatim Jempin Marbun dalam sambutannya menjelaskan, PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan, yang penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peringkat Hijau merupakan peringkat tertinggi kedua setelah Emas.
Tahun 2023 ada 20 perusahaan di Jawa Timur yang mendapatkan PROPER Hijau, salah-satunya PT Smelting. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2022 yang tercatat ada 16 perusahaan.
"PROPER merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kata Jempin Marbun.
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin menyampaikan terima kasih atas pemberian sertifikat PROPER Hijau ini. Ini merupakan penghargaan kelima. Sebelumnya pada tahun 2014, 2015, 2016, 2022 juga mendapatkan sertifikat hijau. Sejak awal perusahaannya berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup ini, PT Smelting dapat melakukan efisiensi biaya akibat program-program PROPER yang dilakukan seperti efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan Limbah Non B3 dan B3, pengurangan pencemaran ke lingkungan, program CSR, dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.
"Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan KLHK pada PT Smelting. Dengan diterimanya PROPER Hijau ini menjadi suatu kebanggaan dan kehormatan besar. Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di tahun-tahun mendatang,’’ katanya.
Atas capaian PROPER Hijau ini, PT Smelting mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan dan pemanfaatan LB3 dan non LB3, pembuatan program-program CSR yang berkelanjutan.
"Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati baik untuk flora maupun fauna," ujar Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ayu Mustika Dewi, mengungkapkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan DLH Jatim pada periode 2022-2023, PT Smelting menenuhi semua kriteria PROPER Hijau.
Dikatakan, penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).
Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup yakni UU 32/2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penilaian dilakukan secara periodik tiap tahun. Dari hasil penilaian tersebut PT Smelting memenuhi semua kriteria tersebut," ungkapnya.